Pengertian Singkat Tentang Hukum Haram

Sama dengan hukum-hukum yang lainnya.pasti kita sering mendengar hukum haram di kehidupan kita sehari-hari.Namun mungkin masih ada di antara kita yang masih belum mengerti apa maksud  atau arti dari hukum haram itu sendiri,dan disini kita akan membahasnya dengan singkat.

Peengertian haram

Haram adalah sesuatu yang dituntut oleh syara untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang jelas dan pasti.Menurut ulama Hanafi haram adalah sesuatu yang perintah perintah meninggalkannya ditetapkan oleh dalil qoth’I yang tidak ada kesamaran.Contohnya adalah pengharaman zina dan pengharaman mencuri. Hukumnya Hukumnya adalah semua perkara perkara yang haram itu harus dijauhi  dan pelakunya harus dihukum. Ia juga dinamakan orang yang melakukan maksiat,dosa,dan keji.Orang yang mengingkari keharaman maka orang tersebut kafir.

Jadi seseorang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala dan orang yang mengerjakannya akan mendapat siksa.

Itulah sedikit penjelasan tentang hukum haram,semoga dapat dimengerti dan bisa menambah pengetahuan kita tentang ilmu agama.

Wallahualam bishowab

Rujukan

Kitab fiqih islam waadillatuh juz 1

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *