Pengertian Makruh Menurut Sebagian Ulama

Selain hukum wajib,sunnah,dan haram di dalam agama islam ada juga yang namanya hukum makruh.Ada berbagai macam pendapat dari para ulama tentang pengertian makruh itu sendiri,Di sini kita akan mengambil sebagian pendapat ulama tentang pengertian makruh.

Pengertian makruh

Pengertian makruh menurut ulama selain ulama hanafiah adalah sesuatu yang dituntut oleh syara supaya hebdaknya ditinggalkan dan tuntutan itu bukan tuntutan yang pasti. Hukumnya ialah orang yang meninggalkannya dipuji dan diberi pahala. Adapun orang yang melakukannya tidak dicela dan tidak dihukum

Sedangkan menurut ulama hanafiah makruh itu terbagi menjadi dua

  1. Makruh tahrim
  2. Makruh tanzih

Makruh tahrim adalah sesuatu yang dituntut oleh syara supaya ditinggalkan dengan tuntutan uang tidak jelas dan pasti berdasarkan dalil dzanni,seperti melalui hadist ahad.Contoh makruh tahrim adlah membeli barang yang hendak dibeli oleh orang lain,seperti bertunangan dengan tunangan orang lain. Hukumnya adalah orang yang meninggalkan diberi pahala dan orang yang melakukannya dihukum atau disiksa

Sedangkan makruh tanzih adalah sesutu yang dituntut oleh hukum syara untuk di tinggalkan tetapi tuntutannya tidak pasti dan tidak mengisyaratkan kepada hukuman atau siksaan.Contohnya adalah memakan dagin kuda perang,yang dipakai untung berjihad di jalan Allah.Hukumnya adalah orang yang meninggalkannya diberi pahala sedangkan orang yang melakukannya dicela dan tidak dihukum atau disiksa.

Jadi itulah sedikit pengertian makruh menurut sebagian ulama.Semoga bisa membuka cakrawala ilmu agama kita.

Silahkan dishare jika ini bisa bermanfaat bagi yang lainnya.

Wallahualam bisshowab

Rujukan

Kitab fiqih islam waadillatuh juz 1

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. 4 Januari 2019

    […] yang mengatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi lima (halal, haram, mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan […]

Tinggalkan Balasan