Setelah Bertaubat, Uang Haram Kita Harus Apakan ?

Uang haram harus dikemanakan?

Misal suatu hari ada seorang koruptor memutuskan untuk bertaubat, lantas uang koruptor tersebut harus diapakan ? Atau misal ada seorang pencopet memutuskan untuk bertaubat, lantas uang hasil copetan tersebut harus diapakan ?

Seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada Qadhi(Penegak hukum) yang berperan sebagai lembaga/badan yang secara khusus mengelola keuangan dan harta umat Islam yang adil seperti kalau di Indonesia yakni IDF-MUI( Islamic Dakwah Fund MUI) guna dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun masjid, jalan atau lainnya. Bila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka di serahkan kepada faqir miskin. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil maka dengan menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung di tasharuf(dikelola) sendiri kepada maslahah umum

Rujukan kitab : kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 9 hal 351 :

ﻓﺮﻉ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻪ ﻣﺎﻝ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﺀﺓ ﻣﻨﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﻌﻴﻦ ﻭﺟﺐ ﺻﺮﻓﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﻭﻛﻴﻠﻪ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻴﺘﺎ ﻭﺟﺐ ﺩﻓﻌﻪ ﺇﻟﻰ ﻭﺍﺭﺛﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﺎﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﻭﻳﺌﺲ ﻣﻦ ﻣﻌﺮﻓﺘﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﻓﻪ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻛﺎﻟﻘﻨﺎﻃﺮ ﻭﺍﻟﺮﺑﻂ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻣﺼﺎﻟﺢ ﻃﺮﻳﻖ ﻣﻜﺔ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺸﺘﺮﻙ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻴﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻓﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﻓﻘﺮﺍﺀ

Imam Al-Ghazali berkata : “ Jika seseorang memiliki harta yang haram dan ingin bertaubat maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya, dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnyaa dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, semisal untuk membangun jembatan, pesantren, masjid dan perbaikan jalan semisal jalan di Makkah dan semisalnya dari hal-hal yang orang muslim bersekutu di dalamnya, jika tidak maka di sedekahkan kepada fakir miskin”.

Wallahu A’lam Bisshawab

Baca juga  Pengertian Singkat Tentang Sunnah

Refrensi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan