Hukum Merokok Menurut Mazhab Syafii

Di Indonesia yang notabene merupakan negara agraris dan salah satu negara pengahasil rokok terbesar didunia, rokok  telah menjadi salah satu pengasil devisa terbesar di negara Indonesia maka tidak bisa dipungkiri lagi banyak orang-orang indonesia yang merokok. Namun dibalik itu semua Indonesia juga merupakan salah satu negara islam terbesar di dunia. Maka munculah bebagai pendapat dari para ulama yang ada tentang hukum merokok. Berikut pemaparannya tentang hukum merokok

3 Kelompok Ulama Mazhab Syafi’i

Ada tiga kelompok ulama mazhab syafii yang berbeda pendapat dalam menetapkan hukum merokok

    1. Ulama yang mengatakan haram secara mutlak
    1. Ulama yang mengatakan halal secara mutlak
  1. Ulama yang mengatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi lima (halal, haram, mubah,makruh, dan sunah) menurut situasi dan kondisinya

Pada pendapat yang ketiga dapat diartikan seperti berikut

    •  Haram, seperti merokok hanya karena sengaja untuk berhambur-hamburan padahal disisi lain masih punya tanggungan yang sifatnya wajib seperti memberi nafkah keluarga atau ketika merokok akan menimbulkan bahaya
    • Makruh, seperti merokok tanpa tujuan apapun dan tidak berbahaya untuk tubuh. Karena merokok termasuk hal yang masih dikhilafkan ulama yang menyebabkan keraguan hukumnya, padahal melakukan perkara yang masih diragukan halal dan haramnya adalah makruh
    • Wajib, seperti apabila punya penyakit / bahaya pada dirinya yang tidak bisa sembuh / hilang kecuali dengan merokok
    • Sunah, seperti apabila mempunyai penyakit yang berbahaya tetapi masih ada obat lain,dikarenakan pada dasarnya berobat hukumnya sunah
  •  Mubah, artinya dalam situasi makruh, sunah, dan wajib bisa dinamakan mubah.

Rujukan kitab : kitab albajuri juz 1 hal 343 cetakan alhidayah

قوله ولا بيع لا منفعة فيه) قيل منه الدخان المعروف لانه لا منفعة فيه بل يحرم استعماله لان فيه ضررا كبيرا وهذا ضعيف وكذا القول بانه مباح والمعتمد انه مكروه بل قد يعتريه الوجوب كما اذا كان يعلم الضرر بتركه وحينئذ فبيعه صحيح وقد تعتريه الحرمة كما اذا كان يشتريه بما يحتاجه لنفقة عياله او تيقن ضرره

Dan tidak sah jual beli yang tidak ada manfaatnya, ada yang berpendapat rokok itu termasuk tidak sah jual belinya karena termasuk barang yang tidak ada manfaatnya bahkan haram mengkonsumsinya karena adanya dampak negatif dan pendapat ini dianggap lemah/dlo’if, begitu juga pendapat yang menyatakan rokok itu halal juga dianggap dloif/lemah, dan pendapat yang mu’tamad / yang bisa dibuat pegangan yaitu sesungguhnya hukum rokok itu makruh, bahkan bisa menjadi wajib jika tahu kalau meninggalkan rokok bisa berdampak negatif pada dirinya, kalau sudah begitu maka jual beli rokok tadi hukumnya sah. Kadang juga hukumnya rokok tadi menjadi haram seperti membeli rokok dengan uang yang seharusnya untuk nafaqoh keluarganya atau ada keyakinan jika merokok akan langsung berdampak negatif pada dirinya.

Wallahu A’lam Bisshawab

Baca juga  Mengenal Puasa Asyura dan Tasua Bulan Muharram

Refrensi :

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan