Pengertian Singkat Tentang Sunnah

Masih mengenai tentang hukum-hukum yang ada di agama islam.Setelah sebelumnya menjelaskan tentang hukum wajib,sekarang masuk ke hukum beriktunya yaitu sunnah.Sudah pasti semua ummat islam dari mulai anak-anak hingga dewasa pernah menderngar kata sunnah atau sunat.Tapi mungkin ada banyak dari kita yang masih belum menegerti apa arti hukum sunnah itu sendiri.

Pengertian sunnah

Sunnah yaitu sesuatu yang dituntut dari seorang mukallaf supaya dia melakukannya,tetapi tuntutan itu bukan tuntutan yang pasti,atau dengan kata lain ia adalah sesuatu yang diberikan pujian kepada orang yang melakukannya,tetapi  yang meninggalkannya tidak dicela.Contohnya adalah mencatat hutang.Hukumnya adalah orang yang melakukannya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya tidak dihukum(disiksa),tetapi Rasulullah SAW mencela orang yang meninggalkannya.

Menurut para ulama selain golongan hanafi, sunnah disebut juga dengan istilah mandub,nafilah,mstahab,tathawwu’,murghab fih,ihsan,dan husn

Pengarang kitab ad-Durr al-Mukhtar dan Ibnu Abidin memilih pendapat jumhur.Bahwa tidak ada perbedaan antara mandub,mustahab,nafilah,dan tathawwu’.Meninggalkan perkara-perkara tersebut adalah tindakan yang tidak utama. Kadang-kadang membiasakan diri meniggalkan perkara-perkara tersebut dapat menjadi makruh

Itu merupakan sedikit pengertian tentang hukum sunnah.Semoga bisa membuka cakrawala ilmu agama kita.Dan semogha bisa bermafaat bagi semuanya.

Wallahualam bishowab

Rujukan

Kitab fiqih islam wa adillatuh jilid 1

Hasyisyah ibnu abidin jilid 1

Baca juga  Perbedaan Nabi dan Rasul Secara Singkat

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. 4 Januari 2019

    […] Sunah, seperti apabila mempunyai penyakit yang berbahaya tetapi masih ada obat lain,dikarenakan pada dasarnya berobat hukumnya sunah […]

Tinggalkan Balasan