Mengenal Istilah Syarat dan Rukun

Banyak sekali istilah yang terdapat di agama islam yang sering kita dengar,terutama dalam bidang ilmu fiqih yang mana itu menjadi pedoman kita untuk menjalankan segala perbuatan yang ada di dalam agama islam.Contohnya saja istilah yang sering kita dengar adalah istilah syarat dan rukun,entah itu syarat dan rukun sholat,wudu,haji dan lain lain.

Akan tetapi..

Meskipun sering kita mendengar akan istilah tersebut,masih ada saja diantara kita yang keliru dengan arti istilah tersebut.Bahkan mungkin ada yang masih belum tahu apa arti sebenearnya dari istilah itu.

Maka dari itu…

Ada baiknya untuk membaca pengertian dari istilah syarat dan rukun tersebut.


Pengertian Syarat dan Rukun

  1. Syarat

Syarat adalah sesuatu yang kewujudan sesuatu yang lain bergantung pada kewujudannya dan ia merupakan unsur luar dari hakikat sesuatu itu.Umpamanya adalah wudu menjadi syarat bagi shalat,dan ia merupakan unsur luar dari amalan shalat itu sendiri.Demikian juga dengan saksi perkawinan.Kehadiran dua orang saksi dalam suatu akad perkawinan adalah menjadi syarat sahnya perkawinan itu,dan ia adalah unsur yang berada di luar perkawinan.Menentukan dengan jelas jenis barang yang dijual serta harga dalam akad jual beli ,adalah menjadi syarat sahnya jual beli dan ia bukanlah bagian internal dari jual beli atau kontrak.

  1. Rukun

Rukun adalah perkara yang menjadi asas bagi kewujudan sesuatu ,meskipun ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut. Ruku’ adalah rukun dalam shalat,sebab ia adalah bagian dari shalat.Demikian juga bacaan al-fatihah dalam shalat adalah rukun,sebab ia menjadi sebagian dari hakikat shalat. Ijab dan qabul dalam kontrak adalah suatu rukun,sebab ia merupakan sebagian unsur yang membentuk kontrak . Menurut ulama hanafiah,rukun ialah sesuatu yang kewujudan sesuatu yang alin adalah bergantung pada kewujudannya,dan ia menjadi bagian dari hakikat itu

Jadi itulah sedikit pengertian tentang istilah syarat dan rukun yang semoga bisa sedikit membuka cakrawala ilmu agama kita semua.

Share jika ini bisa bermanfaat bagi yang lainnya.

Wallahualam bishowab

Rujukan

Fiqih islam wa adillatuh jilid 1

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *